BARRU - Seorang mengaku wartawan tidak bisa menunjukkan surat tugas wilayah kerjanya diduga bikin gaduh saat tim Kantor Hukum Indonesia Muda (KHIM) bersama pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Barru berdiskusi dan konfirmasi terkait permasalahan yang dialami orang tua kandung salah seorang pengurus inti DPD JNI Barru bersama personil Polsek Balusu Polres Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis malam (15/12/2022).
KHIM dan JNI berkunjung ke Polsek Balusu sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kapolsek dan bhabinkamtibmas yang bersangkutan yang menangani mediasi permasalahan namun diskusi dan konfirmasi terputus hingga hampir membuat situasi tidak kondusif Karena ulah ngaku wartawan tidak bisa menunjukkan surat tugas wilayah kerjanya terobos dan mengeluarkan suara lantang masuk ke meja diskusi merusak situasi proses dan memicu emosi personil KHIM dan JNI.
"Mungkin kita belum tau sama sama, saya keluarganya atira, Birokrasi berbelit belit, saya dari TV55, kalau orang tua kita punya bukti otentik, karna tidak ada sistim maksa memaksa disini, " ucap AM ngaku wartawan TV55 yang memilki KTA media Tipikor yang mendampingi Atira atau pihak atau klien berbicara tanpa ada surat kuasa dari pihak yang seakan bergaya berbicara selayak pengacara yang tidak sesuai tupoksi kerjanya.
Tim JNI hadir bekerja sesuai tupoksinya untuk mengkonfirmasi adanya motor yang diamankan atau disita oleh pihak kepolisian bersama orang tak dikenal seperti layaknya preman.
Baca juga:
Korban Laka Laut di Pangkep Sudah Ditemukan
|
"Kami hadir di Polsek Balusu bukan preman, tapi melalui prosedur aturan dan sudah melakukan kepatuhan pada kode etik jurnalis, karena sebelum bertemu narasumber kita sudah janjian via telepon, " tutur tegas ketua JNI Barru Muh. Hasyim Hanis, SE, S.Pd didampingi sejumlah ketua bidang termasuk Andi Agus, Ir. Abdu Samid, Borahima dan Rudi Kahar.
Sementara KHIM hadir mendampingi orang tua kandung anggota JNI Barru atas kesepakatan persetujuan pendampingan hukum sesuai tupoksi kerja.
"Kita ini bekerja mengerti aturan perundang undangan yang berlaku di negeri ini dan memiliki adab dan aturan yang berlaku di negara Indonesia, " tegas Advokat KHIM Sulawesi Selatan M. Fadli, SH, MH.
Penting diketahui bahwa tim JNI dan KHIM saat diskusi dan konfirmasi berjalan adem santai saat bersama pihak kepolisian namun gaduh tiba - tiba AM menerobos duduk hingga diskusi dan konfirmasi membuat kacau balau dan terputus yang sepertinya AM mengurai permasalahan seakan kuasa hukum klien tanpa ada surat kuasa dari pihak layaknya gayanya seperti pengacara tanpa identitas.
"Kalau AM profesinya wartawan harus menunjukkan surat tugas wilayah kerja dan KTA dan lakukan konfirmasi, bukan mengurai permasalahan karna AM bukan Pengacara atau kuasa hukum, tapi konfirmasi apa masalah sebagai bahan berita di media ia bekerja dan tidak ada hak mengurai permasalahan yang ada ke tim JNI karna AM bukan sasaran pihak target konfirmasi, " tutur Borahima media suara bangsa Indonesia dan anak kandung pihak.
Kordinasi dihadiri ketua JNI Barru Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, ketua ormas Laki dan media Barrupos Andi Agus, Rudi kahar media Jurnal nasional, Ketua LSM HIB dan media Infoindonesia Ir. Abdu Samid, Borahima media suara bangsa Indonesia, bhabinkamtibmas dan personil Polsek Balusu.
(DPD JNI Barru)